Seberapa Pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Pertanyaan ini terus menghantui pikiran saya beberapa hari terakhir ini, disamping beberapa pertanyaan lain menyangkut tugas kerja saya didunia nyata. Sebenarnya pertanyaan sangat sepele, namun bisa berdampak besar sekaligus menyeret aktifitas saya baik didunia maya maupun didunia nyata. Dan saya yakin bro juga yang ikut membaca coretan ini akan ikut terbawa-bawa. Pertanyaan sepele tersebut adalah Seberapa Pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?

Banyak pengertian yang saya dapatkan setelah googling mengenai apa itu HAKI. Menurut wikipedia HAKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual:

Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yuridiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti persetujuan tentang aspek-aspek dagang hak kekayaan intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.

Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup hak cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas paten, merek, desain insustri, desain tata letak sirkuit rterpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.

Tapi saya yakin kita semua apa terlebih para blogger tahu apa itu hak atas kekayaan intelektual (HAKI), soalnya hak atas kekayaan intelektual sering diributkan dalam dunia blogosphere apalagi menyangkut copy paste artikel yang kebetulan topiknya pernah saya bahas “jangan asal copy paste“.

Untuk copy paste artikel jangan dibahas disini, silahkan menuju ke TKP.

Jadi menurut sidang pembaca sekalian, seberapa pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)? To be continue

31 thoughts on “Seberapa Pentingkah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)?”

  1. Lutvi Avandi

    Untuk sisi hukum, sebenarnya semua yang tidak didaftarkan ke dephukham untuk mendapatkan HAKI, maka karyanya boleh dicopy paste.

    Tapi dari sisi moral, jelas tidak boleh asal copas 🙂 Minimal kasih sumber lah.

    1. Whuii Prof wordpress udah mampir… Makasih mas udah mau lihat-lihat disini. Btw yang saya maksud HAKI selain copas artikel

      1. Lutvi Avandi

        Yup, yang saya maksudkan juga sama Gan. HAKI untuk produk apapun juga. Jika agan bikin penemuan baru, segera daftarkan sebelum dipublikasikan. Karena kalau didahului orang lain, maka agan akan dianggap plagiat walaupun sebagai penemu sebenarnya.

        Jadi, HAKI tetap penting. Setidaknya sampai saat ini.

        Tapi dalam buku GRATIS yang saya baca, HAKI lambat laun akan terkikis sehingga semua hal menjadi open source

      2. Secara hukum, segala bentuk pembajakan itu ilegal.

        HAKI itu penting, untuk melindungi kepentingan produsen tentunya. Tetapi saya tidak suka dengan orang/institusi yang memanfaatkan HAKI untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.

  2. dilema yang sebenarnya tidak harus jadi soal dan tidak perlu di persoalkan….

    blog/web adalah ruang publik/ruang terbuka yang memperbolehkan siapapun untuk mengaksesnya….
    adalah resiko ketika kita mempublish suatu artikel kemudian artikel kita di copypaste,memang itu adalah HAKI bila di tinjau secara dejure,tapi karena kita publish di ruang umun,maka hal itu sudah sah untuk di jadikan konsumsi publik…

    jika kita ingin mendapatkan HAKI atas artikel kita,jangan di publish di blog,jadikan sebuah buku kemudian di jual,hanya blogger tolol saja yang masih bersikukuh kalau artikel itu adalah haknya,maka dia berhak mendapatkan materi atas artikel yang di publishnya…terkecuali kalau kemudian artikel hasil copypaste di jadikan barang komersil,lain soal…

    dan kemudian yang berbicara di sini hanyalah masalah etika moral,tinggal kembali ke masing2 personal,apakah pantas atau tidak tergantung individu masing-masing…

    terkadang saya juga tertawa juga jika blogwalking ke blog yang berisi news/berita yang sangat mungkin hasil copypaste,tapi di akhir paragraf selalu terselip kata ‘silahkan copypaste artikel ini asalkan tetap mencantumkan sumber aslinya,yaitu blog ini” ..bla..bla….

    tapi anehnya dia sendiri tidak pernah mencantumkan sumber berita,hanya orang bodoh saja yang masih percaya kalau news itu hasil liputan dia sendiri…mana ada blogger tolol yang mau meliput Gramy Award hanya demi blog yg belum menghasilkan profit….sudah jelas-jelas artikel hasil copypaste,masih juga memasang disclaimer di larang copypaste..dasar blogger tolol…

    ada tips mudah jika tidak ingin hasil karya kita di copypaste orang lain :

    1.jadikan sebuah buku,kemudian daftarkan ke instansi terkait…

    2.setelah selesai menulis artikel,simpan saja artikel di word office,jgn di publish ke blog/web,dan nikmati tulisan anda sendiri dengan anak bini…

    dan sepertinya tips ke 2 yang paling ampuh,simpan tulisan di word office,kalau perlu di beri password,jangan di publish,selesai urusan….

    1. Saya belum pernah ketemu dengan blogger tersebut bro (yang meliput Gramy Award)… Tapi yang ingin saya tanyakan disini HAKI diluar masalah copy paste artikel. seperti software, program, dll (pokoknya diluar copy paste artikel)

      1. Joko Sutarto

        Oke, Bro saya juga berencana menulis artikel yang terkait dengan masalah hak cipta ini, salah satunya tentang software. Mumpung timingnya tepat karena Bro Eser juga bahas dan sekarang lagi ramai juga di milis masalah situs salingsapa itu

        1. Ditunggu artikelnya bro… Sebenarnya artikel ini ada lanjutannya, sengaja ngga saya publish semua biar tidak terlalu panjang artikelnya sekaligus ingin menyerap aspirasi dari tetangga bagaimana pandangan mereka tentang HAKI

  3. andi sakab

    HAKI sebenarnya perlindungan untuk hak cipta yang berpotensi dikomersialkan.

    Jadi tergantung pada porsi karya itu sendiri jika kita berbicara tentang HAKI lagi pula ada beberapa lisensi yang kita bisa gunakan untuk karya kita.

  4. hmm, benar juga ya.. Soalnya banyak blogger yang menshare semacam software gratisan di blog-blog mereka. Kalau memang itu software buatan mereka tentunya tak jadi masalah 😀

  5. Joko Sutarto

    Kalau saya memandang content di blog saya masih belum pantas disebut sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) jadi saya belum merasa perlu untuk mendaftarkannya. Meskipun menulisnya butuh sebuah intelektual karena memeras otak. 🙂 Jika ada yang copas saya persilahkan, Bro. Mau untuk kepentingan komersial apa tidak, tidak masalah. Kalau mau nyantumin sumber ya syukur, jika tidak, kok ya kebangetan gitu. HaHaHa…

    Dulu waktu awal-awal blogging sempat sewot juga kalau nemui artikel saya dicopas blogger lain. Sekarang sudah tidak. Toh yang paling rugi bukan saya tapi si pencopasnya sendiri karena orang yang suka copas pasti lama-lama akan mati sendiri kreatifitasnya karena males mikir. Betul ndak, Bro?

    1. Benar bro :2thumbup Tapi secara tidak langsung juga kita turut membiarkan orang tersebut jatuh lebih dalam lagi :malu

    2. Octa Dwinanda

      yang jadi masalah, kalau dah dicopas, lalu orang yang nyopas itu ngaku-ngaku bahwa itu artikel yang dia buat sendiri.

      Kalau saya pribadi, sangat tidak suka dengan tindakan copas. Kecuali bila menyertakan link sumbernya…

  6. Denuzz BURUNG HANTU

    Ehm… Gimana ya. penting gak penting gitu.
    Kalo sesuatu hal yang dibajak itu bisa menimbulkan kerugian yang besar, HAKI sangat penting. Tapi, kalo sekedar tulisan di blog… Ehm…

    Salam sayang dari BURUNG HANTU… Cuit… Cuit… Cuit…

  7. Sangat penting kawan… apalagi kalo sudah menyangkut royalti … yang paling penting adalah tentang hak paten penemuan sesuatu rumusan, atau benda yang bisa menghasilkan fulus sampai miliaran dollar US … :cendol

  8. Menurutku sih, penting banget tuh, terlebih kalo untuk urusan komersialisasi.
    Cuman ada kalanya, kita perlu memberi hak sebar bebas untuk promo gratisan karya kita.. 😀

  9. sebenarnya gak ada pentingnya bro,, kecuali kalau ada melanggar ketentuan yg sudah ditetapkan. misalnya itu utk personal use, ehh malah utk komersial use 😀
    tp saya termasuk pecinta bajakan sih..tp yg penting utk personal use.. bukan didagagnkan atauu dikomersialkan

    1. Pecinta bajakan ya…
      ehm, kalau cari duit dengan produk bajakan kira-kira halal apa tidak ya… 😀
      hehe

      1. hehe,.. jelas g halal mas ardianzz.. makanya kan saya bilang utk personal use 😀
        kalau suka baru beli.. 😀

    1. cahya nugraha

      sama mas tony. lebih murah juga + ditambah keindahan malioboro hhe
      orang mana mas tony?

  10. kalau buat saya pribadi, kalau masalah copy paste dengan atau tidak mencantumkan link sumbernya saya tidak mempermasalahkan, saya postif saja orang mau copas berarti orang tersebut suka dengan artikel saya, kalau g suka g mungkin copas, dah gt saja

  11. Hak cipta atas suatu karya timbul secara otomatis ketika karya tersebut dibuat, tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu. Asal, jika terjadi suatu selisih, kita dapat memberikan bukti-bukti bahwa karya tersebut benar karya kita. Pendaftaran pun bukan berarti pengesahan terhadap karya yang didaftarkan. Lebih lengkap, sih, dijelaskan pada UUHC No. 19 Tahun 2002.

    Bagi kalangan tertentu, hak cipta adalah hal yang menjengkelkan. Karena hak cipta, kita tidak dapat menikmati karya-karya secara bebas.

    Di lain pihak, hak cipta sangatlah penting untuk menjamin nilai komersial pada karya yang diciptakan, dan/atau sekaligus memupuk rasa menghormati karya orang lain (yang secara tidak langsung mendukung karya tersebut).

    Hanya sekadar berbagi dari perspektif saya^^

    1. Oh iya, saya lupa. Yang dibahas di sini adalah hak kekayaan intelektual secara menyeluruh. Hihihi. Maaf…, maaf….

      HAKI terdiri atas beberapa hak, antaranya adalah hak paten dan hak cipta. Yang paling nyebelin itu hak paten. Kalau hak cipta, sih, rasa-rasanya wajar aja^^

      1. Pandangan yang menarik bro… Makasih untuk masukannya… salam kenal dari blogger manado

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *