hak atas kekayaan intelektual

Elemen Website Yang Dilindungi Undang-undang Yang Wajib di Ketahui Oleh Blogger

hak atas kekayaan intelektual
image from mayangahmad.blogspot.com

Sebagai seorang blogger ada baiknya kita juga mengetahui sedikit tentang undang-undang apalagi yang menyangkut tentang desain dan isi sebuah website/blog. Hal ini sangat penting sehingga nantinya isi dan desain dari blog/website yang kita miliki tidak melanggar hak cipta. Kecuali jika bro n sis tidak menganggap penting hak atas kekayaan intelektual seseorang, maka artikel ini bisa bro n sis abaikan

Artikel ini saya dapatkan dari blog/website tetangga (hasil share dari bro Purba Kuncara) dan sengaja saya copy paste agar supaya semakin banyak rekan-rekan blogger yang mengetahui hal ini sehingga nanti aktifitas kita di dunia maya/dunia blogging tidak melanggar aturan.

Berikut ini adalah hal-hal penting yang perlu bro n sis ketahui tentang elemen-elemen penting sebuah website/blog yang dilindungi oleh undang-undang

  1. Sebuah website dapat memuat sejumlah hak kekayaan intelektual.ย Selain desain website dan konten website (dapat berupa teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video, database dan software) yang merupakan obyek perlindungan hak cipta, elemen lain yang sering dijumpai pada sebuah website adalah logo, nama usaha, brand/nama produk atau jasa, simbol, slogan; nama domain; dan fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines, sistem online shopping dan sistem navigasi.
  2. Untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon-icon dan slogan, perlindungannya diatur olehย Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merekย (โ€œUU Merekโ€) apabila elemen-elemen tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 ayat [1] UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum
  3. Nama domain juga tidak termasuk obyek perlindungan hak cipta.ย Namun, nama domain dapat ย didaftarkan sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain Anda sebagai merek di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain. Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang sah.
  4. Beberapa website yang menampilkan fitur-fitur dengan teknologi web seperti sistem navigasi pada mesin pencarian atau search engine (yang dipergunakan situs www.google.com), teknologi interaktif pada search engine (www.yahoo.com) dan sistem pembelian online (www.amazon.com), melindungi fitur-fitur temuan mereka tersebut dengan paten (Kantor Paten Amerika Serikat memberikan paten untuk invensi-invensi di atas masing-masing dengan nomorย US 7552400,ย US 7516124ย danย US 5960411).
Dan saya sendiri sangat tertarik dengan penjelasan mengenai perbedaan antara hak cipta dan pemegang hak cipta. Berikut penjelasannya :

Permohonan pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan (Pasal 30 ayat [2] UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 30 ayat [3] UUHC).

Dalam mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui perjanjian pengalihan hak.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi (Pasal 1 ayat [2] UUHC). Sedangkan, Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut (Pasal 1 ayat [4] UUHC).

Kesalahpahaman sering terjadi dalam hal suatu website dibuat olehย web developerindependen berdasarkan pesanan. Pemesan menganggap bahwa dengan dibayarnyaย feepembuatan website maka otomatis ia menjadi pemegang hak cipta atas website. Menurut ketentuanย Pasal 8 ayat (3) UUHC,ย web developerย yang memberikan jasa pembuatan desain website berdasarkan pesanan (dan menerima pembayaran untuk itu), dianggap sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta atas desain website yang dibuatnya, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. Tanpa perjanjian pengalihan hak cipta antara pemesan danย web developerย (pencipta), pemesan hanya memiliki lisensi non-eksklusif untuk menggunakan website tersebut.

 

Berikut poin yang harus ditampilkan di tiap-tiap halaman atau setidaknya di halaman utama (home), informasi klaim hak cipta:

a)ย ยฉ[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali], [Nama Pemilik Hak Cipta]; atau

b)ย Hak Cipta dilindungi Undang-undang. [Nama Pemilik Hak Cipta] ยฉ[Tahun ketika ciptaan dipublikasikan pertama kali].

c)ย Informasi hak cipta dalam bahasa Inggris lebih disukai karena dapat diterima secara universal.

d)ย ย ย ย Jika website Anda secara teratur diperbarui dan berisi materi yang berasal dari tahun yang berbeda, Anda dapat menempatkan kisaran tahun, misalnya: ยฉ2003-2011, Globomark.

Penjelasan lengkap mengenai elemen dalam sebuah web yang dilindungi hak cipta bisa anda baca di blogย irmadevita.comย sebuah blog yang dikelolah oleh seorang wanita yang pernah menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

So, alangkah baiknya jika kita mengetahui tentang hal ini sehingga nantinya tingkah laku kita didunia blogging tidak akan berhadapan dengan sebuah permasalahan…. Enjoy blogging

34 thoughts on “Elemen Website Yang Dilindungi Undang-undang Yang Wajib di Ketahui Oleh Blogger”

  1. yah, setidaknya tidak terjerat hukum seperti kasus tema blog yang mirip dengan google “itu” ๐Ÿ™‚

    artikelnya sangat bermanfaat mas eserzone. ๐Ÿ˜€

    1. Kalau tema blog yang mirip dengan google saya belum pernah mendengarnya bro… Kalau tema blog mirip facebook sih saya tahu..

      1. Kalau tema blog mirip google plus pernah liat gak bro?
        Apakah itu pelanggaran hak cipta juga?
        Tapi, kok yg bikin gak kena kasus ama google?

        1. Saya belum pernah lihat bro template kayak G+ jadi belum bisa kasih koment… Kalau soal kasus itu tergantung sama yang merasa dirugikan, kalau pihak google ngga merasa dirugikan ya ngga akan ada masalah….

  2. ya, memang benar sekali , sudah sepatutnya (sebagai seorang blogger) kita mengetahui UU tersebut.

    So , thanks buat infonya.

    1. Sama-sama bro, saya juga hanya ikut menyebarkan info bermanfaat ini dari blogger lain biar kita sesama blogger tahu aturan main didunia maya dan tidak asal serempet

    1. Sebenarnya ngga ribet, kita aja yang membuat ribet… Kalau kita ngga melanggar peraturan dengan sembarang melakukan copy paste dan tidak melakukan klaim terhadap hak cipta/sebuah karya kan ngga ada yang perlu dirisaukan bro

  3. danyf5habibi

    Sangat perlu diperhatikan ini oleh semua blogger (terutama saya).
    Terima kasih atas infonya bro eser. ๐Ÿ˜‰
    Nice post.

    1. Sama-sama bro, cuma saling mengingatkan kok biar kita sesama blogger bisa enak hidup didunia maya

  4. Semenjak kasus theme FB itu, sekarang aku mulai memperhitungkan soal credit yang sering di cantumkan di bagian bawah theme. Sepele, tapi akibatnya fatal.

    1. Benar bro… Dulu juga saya belum terpikir akan hal itu, tapi setelah kasus template yang mirip FB akhirnya saya mulai memperhatikannya… Btw gimana tuh kelanjutan kasus tersebut?

      1. Ngilang,… ngga ada kabarnya. coder kayaknya udah damai, atau malah lagi proses masuk sel? ๐Ÿ™

  5. sangat dilindungi ya? hmm.. seperti kejadian theme mirip FB itu ya jadi kasus ๐Ÿ™‚

  6. Maaf OOT, Kalau boleh tau sidebar paling atas itu make plugin atau apa mas? yg tombol like, plus, subscribe dll..

    1. Ngga perlu saya jawab kan bro? Soalnya saya lihat di blognya bro udah pake plugin ini

  7. Ini karena salah satu blogger indonesia meniru template FB, ya?
    Itu jadi pelajaran juga buat saya.

    1. Sebenarnya posting ini dibuat bukan karena hal tersebut bro, karena sewaktu nulis artikel ini ngga kepikira sama kasus tersebut… Sejujurnya posting ini dibuat berawal dari status yang di share salah satu teman di facebook

  8. Sip…. jadi tahu rambu-rambu ya broo. Tapi yang jelas, jangan sampai berbagai macam rambu itu menjadi pengahalang bagi kita untuk menulis meskipun menulis itu memang ada rambu2 yang memang harus dipatuhi. ๐Ÿ˜†

    Salam hangat serta jabat erat selalu dari Tabanan

  9. foredi depok

    Ide cemerlang saya dapat dari Artikel yang di buat di Wibesite ini, Wajib dicoba Tipsnya. Semoga berhasil

  10. Wah baru tau nih masalah ini. Banyak juga ya peraturannya yang harus dipahami. Moga aja gak ketemu ama yang namanya masalah dan mengganggu orang lain.
    Makasih informasinya mas. :thanks2

  11. bro, pengutipan sebuah tulisan dan mempublikasikannya tanpa ijin dari penulisnya merupakan salah contoh pelanggaran hak cipta, kecuali disebutkan sumber dan nama penulisnya. untuk tulisan di atas, berikut adalah sumber dan tulisan aslinya: http://www.globomark.com/1/post/2011/11/perlindungan-hak-cipta-website.html

    1. Apakah kurang jelas artikel saya diatas? Coba baca dengan secara seksama. Pada paragraf kedua saya jelaskan bahwa “Artikel ini saya dapatkan dari blog/website tetangga”. Jadi sudah jelas bahwa keseluruhan artikel ini bukan berasal dari saya karena banyak yang saya kutip dari website lain.

      Jika paragraf kedua masih kurang jelas coba anda baca dengan secara seksama pada paragraf terakhir yang masuk kedalam (paragraf terakhir blockquote) bahwa artikel ini saya dapatkan dari irmadevita.com dan itu saya kasih livelink (memang livelinknya ngga kelihatan soalnya bawaan dari template).

      Jadi apakah saya masih dianggap melanggar hak cipta??? Jikapun ternyata penulis asli keberatan saya mempublikasikan artikel ini maka saya akan menghapus artikel ini.

      Disini juga jelas dari mana sebagian artikel ini saya dapatkan bukan berasal dari globomark.com. Jika ternyata ada beberapa kesamaan, itu saya lihat karena bunyi undang-undang jadi ngga mungkin kan undang-undang ada perbedaan…

  12. sipp bro eser..! sorry, hy kebetulan aja sy membaca tulisan aslinya jd sy share di sini. gak ada maksud apa2 kok..

    1. Ngga apa-apa kok, sekedar mengingatkan juga memang sangat bagus… Tapi disini jadi ketahuan kalo bro norman ngga membaca artikel ini secara mendetail (mungkin fast reading) :ngakak

  13. hmmmm…banyak banget ilmu yang bisa saya dapat dari web ini..makasih semoga dapat pahala dariYang Maha Kuasa broo ๐Ÿ™‚

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *